Ini 5 Fokus Penggunaan DD 2024 di Rejang Lebong

Ini 5 Fokus Penggunaan DD 2024 di Rejang Lebong

Kantor Dinas PMD RL.-DOK/CE -

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa (DD) tahun 2024 ini setidaknya ada 5 fokus.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi menyebut kelima fokus dimaksud antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes bersama, dan program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

"Sesuai dengan peraturan menteri desa (Permendes) baru yang diterbitkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), bahwa ada 5 arah penggunaan DD tahun ini," ucapnya.

Berdasarkan Permendes nomor 7 tahun 2023, ia menjelaskan, prioritas penggunaan DD 2024 yang dituangkan ke dalam Permendes PDTT tidak lepas dari isu-isu Nasional yang melatarbelakangi seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran dan lainnya.

BACA JUGA: ADD Rejang Lebong Naik Hampir Rp 7 Miliar

BACA JUGA:Hasil Review DD/ADD Tahun 2023, Inspektorat Kantongi Temuan Soal Pajak di Desa-desa Kabupaten Kepahiang

Oleh karena itu, kata dia, penggunaan DD 2024 ini diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal yang ada di desa masing-masing.

"Misal di desa itu ada potensi sumber daya air melimpah seperti sungai, maka bisa untuk budidaya ikan air tawar dan lain-lain," tuturnya.

BACA JUGA:27 Desa di RL Nikmati DD Tambahan

BACA JUGA:93 Desa di 3 Kabupaten Kantongi DD Tahap Akhir

 

Pihaknya berharap, pemerintah desa bisa memperhatikan Permendes tersebut untuk prioritas penggunaan DD di 2024 dalam menyusun APBDes yang akan menjadi acuan pelaksanaan program kegiatan desa tahun 2024.

"Sejumlah desa kini sudah mulai menyusun APBDes dan peraturan kepala desa (Perkades), dimana itu menjadi syarat dalam prosea pengajuan dan pencairan DD," tandasnya.

Sumber: