Pajak Air Permukaan di Curup Terkumpul Rp 12,2 Juta
Sabirin Absah --
REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini. Jumlah realisasi pajak air permukaan (AP) di Curup Kabupaten Rejang Kebong baru terkumpul sebesar Rp 12,26 juta.
Dimana target pajak AP tahun 2024 di Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 87,42 juta.
"Realisasi pajak AP dalam waktu dua bulan di tahun ini, sudah terhimpun sebesar Rp 12,26 juta," kata Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
Lebih jauh dirinya menuturkan, ada empat perusahaan yang telah dikenakan pajak AP oleh pihaknya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut
Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite dan PT Pebana Adi Sarana.
Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang ada.
"Sejauh ini, ada empat perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah kami tagih pajak AP," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kini pihaknya juga tengah menggali potensi pajak AP lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Seperti halnya objek wisata dan usaha lain yang memanfaatkan aliran air.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Bank Bengkulu
Sumber: