4 Pasangan Janda dan Duda Menikah, Ini Kata Penghulu

4 Pasangan Janda dan Duda Menikah, Ini Kata Penghulu

Sugito SHI MHI--

Pasangan janda dan duda wajib menyertakan akte cerai yang dikeluarkan oleh PA Rejang Lebong, serta menandatangani surat pernyataan bahwa sudah bercerai.

"Kalau teknis dan prosesnya sama saja, tidak ada beda pernikahan pasangan janda duda, dan juga perawan jejaka. Jadi silahkan saja jika ada janda atau duda yang mau menikah lagi jika ada kecocokan, karena tidak ada larangannya," ungkap Sugito.

Dikatakan Sugito, jika melihat dari data peristiwa pernikahan di tahun sebelumnya.

Memang angka pernikahan antara pasangan janda dan duda juga pasti ada.

BACA JUGA:Paripurna KUA-PPAS APBD 2021

BACA JUGA:Paripurna KUA-PPAS

 

Hal itu dikarenakan, pasangan janda dan duda juga mendapatkan hak yang sama untuk menjalani pernikahan.

"Selagi administrasi yang ditetapkan lengkap, dan pasangan yang mau menikah memenuhi syarat, tentu kami akan menikahkannya. Jadi memang tidak ada bedanya pernikahan janda duda dengan perawan jejaka," singkatnya. 

Sumber: