Tidak Ada Kasus Pengaduan THR, Ini Keterangan Disnaker Rejang Lebong
Ilustrasi posko pengaduan THR.-ist-
HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Sampai dengan H+7, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejeng Lebong menyebut Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dibuka sejak sepekan sebelum lebaran hingga kini nihil aduan.
Ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Belum ada aduan untuk THR dari pekerja maupun buruh sampai hari ini (kemarin, red)," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kasi Pengupahan Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lidya Fitriana SE kepada wartawan.
BACA JUGA: 10 Pemenang THR Persembahan Bank Bengkulu Cabang Curup
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Siapkan THR untuk Pembaca Harian Curup Ekspress
Menurut dia, mengapa nihil aduan sampai dengan H+7 kemungkinan badan usaha atau perusahaan sudah mengetahui kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan masing-masing.
"Mungkin badan usaha sudah mengerti akan kewajiban pemberian THR itu, makanya tidak ada pekerja/buruh yang melapor alias mengadu ke posko," bebernya.
Hal serupa juga terjadi pada momen Lebaran Idul Fitri tahun 2023 lalu, kata dia, dimana sejak posko pengaduan THR keagamaan dibuka sampai dengan ditutup, nihil aduan dari pekerja/buruh.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, apabila kedapatan ada perusahaan/pengusaha yang tidak menyalurkan THR kepada pekerja/buruhnya, maka akan dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh Nakertrans Rejang Lebong.
BACA JUGA:Raih THR Bank Bengkulu Curup, Caranya Gunting Kuponnya Disini
BACA JUGA:THR ASN Masih Tunggu Pergub
"Pertama perusahaan yang tidak salurkan hak pekerja akan kita panggil dan kita mediasi dulu, kenapa demikian. Mediasi kita lakukan sampai menemui solusi," jelas Lia.
Sumber: