Taspen Kembali Siapkan Beasiswa Bagi Anak PNS, Nominalnya Capai Rp 45 Juta
ILUSTRASI/NET--
NASIONAL, CURUPEKSPRESSONLINE.COM - Kabar gembira bagi anak-anak PNS, pasalnya PT Taspen lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menyediakan program beasiswa untuk pendidikan anak-anak PNS mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi (S1).
Pencairan beasiswa anak PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017.
Perlu diketahui juga, bahwa program beasiswa untuk anak-anak PNS yang diberikan oleh Taspen ini termasuk dalam kategori Jaminan Kematian.
Dalam artian, beasiswa ini diberikan kepada anak-anak ONS yang orang tuanya telah meninggal dunia.
BACA JUGA:2024, Pemkab RL Kembali Siapkan Rp. 900 Juta Untuk Beasiswa Berprestasi
BACA JUGA:Ini Fasilitas untuk Penerima Beasiswa Santri Baznas 2023
Adapun besaran beasiswa Taspen yang bisa diperoleh bagi anak PNS ini antara Rp 15 sampai Rp 45 juta dalam sekali pencairan.
Besaran tersebut juga diatur berdasarkan jenjang pendidikan anak PNS bersangkutan.
Bagi anak PNS yang belum memasuki usia sekolah hingga SD akan menerima beasiswa sebesar Rp 45 juta, anak PNS yang bersekolah di SMP Rp 35 juta, anak PNS yang bersekolah di SMA Rp 25 juta dan anak PNS yang sedang menempuh pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, atau setingkat) akan menerima beasiswa sebesar Rp 15 juta.
BACA JUGA:CATAT... Ini 14 Komponen yang Diberikan Beasiswa LPDP
Untuk dapat mengakses beasiswa ini, PNS bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2017, diantaranya sebagai berikut :
- Kepesertaan Taspen minimal 3 tahun. PNS yang ingin anaknya mendapatkan beasiswa harus memiliki kepesertaan di Taspen minimal selama 3 tahun.
- Anak belum menikah dan belum bekerja. Beasiswa Taspen ini diberikan kepada anak PNS yang belum pernah menikah dan belum bekerja.
- Maksimal dua anak. Taspen hanya akan memberikan beasiswa ini maksimal kepada dua orang anak PNS saja.
Sumber: