Usai Dilantik Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ini Masa Kerja dan Besaran Gaji 45 Panwascam

Usai Dilantik Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ini Masa Kerja dan Besaran Gaji 45 Panwascam

Ist Pelantikan Panwascam Kabupaten Rejang Lebong oleh Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali--

BACA JUGA:Hari Ini 45 Panwascam Dilantik Langsung Bimtek

BACA JUGA:Panwascam Bubarkan Kampaye di Lembak

 

“Dan Panwascam juga akan kita lengkapi dengan bintek - bintek yang kita selenggarakan terkait dengan aturan pilkada,” ungkapnya. 

Adapun untuk besaran gaji Panwascam sendiri,  dengan mengganti aturan yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

* Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan.

* Gaji Anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan.

 

Ditambah dengan

* Gaji Staf Panwascam  1.500.000 per bulan.

* Gaji Pendukung Panwascam 1.100.000 per bulan 

BACA JUGA:CAT Panwascam Digelar Dua Hari, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran, Panwascam Curtim Tingkatkan Pengawasan

Bawaslu Rejang Lebong mengharapkan usai dilantiknya Panwascam tersebut, kedepan tidak ada hambatan yang berarti, baik proses sampai dengan selesai pilkada di Rejang Lebong.  

“Harapan kita seluruh tahapan bisa berjalan dengan lancar dan baik, tidak ada gejolak, pengawasan dilakukan semaksimal mungkin, dan pilkada berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. 

Sumber: