Usai Dilantik Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ini Masa Kerja dan Besaran Gaji 45 Panwascam

Usai Dilantik Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ini Masa Kerja dan Besaran Gaji 45 Panwascam

Ist Pelantikan Panwascam Kabupaten Rejang Lebong oleh Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM -  Usai dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat 24 Mei 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 046/HK.01.01/K/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan atau yang kerap disebut Panwascam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024. 

BACA JUGA:45 Pendaftar Panwascam Rejang Lebong Segera Ikuti Seleksi Wawancara, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji Panwascam di Pilkada 2024

 

45 Panwascam akan berkerja selama 10 bulan kedepan, terhitung sejak dilantik. 

Adapun 10 bulan tersebut sejak Mei 2024 - April 2025 mendatang. 

“Pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan sudah kita lakukan, dan mereka akan berkerja kurang lebih 10 bulan kedepan,” sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali,Kemarin di Rejang Lebong. 

BACA JUGA:45 Anggota Panwascam RL Dilantik

BACA JUGA:Hari Ini 45 Panwascam Dilantik Langsung Bimtek

 

Dikatakannya, jika 10 bulan depan Panwascam akan melakukan tugas dan tupoksi mereka sebagai lembaga pengawas ditingkat kecamatan. 

Dan akan mengawasi seluruh proses dan tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Rejang Lebong yang akan berlangsung pada Nopember mendatang ini. 

Sumber: