Apa Hukum Membangun Bangunan Diatas Kuburan? Ini Kata Buya Yahya

Apa Hukum Membangun Bangunan Diatas Kuburan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya-ILUSTRASI/NET-

Kemudian, tidak boleh membangun suatu bangunan di atas kuburan, termasuk menginjak kuburan itu hukumnya haram, ujar Buya Yahya.

Itulah ketika kita berjalan-jalan di atas kubur, untuk selalu berhati-hati agar jangan sampai menginjak kubur orang. Karena kita perlu memuliakan orang yang telah meninggal dunia dari ahli iman itu, tambah Buya Yahya.

BACA JUGA:Berikut Tanda-tanda Kiamat yang Sering Dirasakan Tapi Tidak Disadari, Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Batal kah Shalatnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Ada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh kaum muta'akhirin, orang akhir dan orang-orang dulu secara umum. Dimana mereka menjelaskan hadits ini dengan hukum yang sangat jelas, kata Buya Yahya.

Terdapat hadits Rasulullah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim 970).

BACA JUGA:Dijamin Dagangan Laris Manis, Kerjakan 3 Amalan Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Ajarkan Anak Surah Ini, Siap-siap Orang Tua Panen Pahala Sampai Ia Meninggal Kata Ustaz Adi Hidayat

Buya Yahya mengatakan, untuk perihal duduk diatasnya ini Imam Nawawi sendiri mempunyai dua pendapat dan jumhur ulama menyebutkan itu hanya sebatas makruh saja. 

Namun hendaknya, dalam hal menyemen atau mengecor kuburan itu sebisa mungkin untuk dihindari saja, tegas Buya Yahya.

Walupun memang ada juga ulama yang mengatakan hal itu haram, karena berdasarkan hadits yang sama.

Buya Yahya juga menuturkan, akan tetapi apabila hanya sebatas memberikan batu nisan di atas kepada dan ujung kaki sebagai tanda itu makam keluarga, maka hal itu tidak masalah dan bukan sesuatu yang diharamkan. 

Sumber: