Jangan Salah, Begini Islam Memandang Tentang Harta Gono Gini Antara Suami Istri, Kata Buya Yahya

Jangan Salah, Begini Islam Memandang Tentang Harta Gono Gini Antara Suami Istri, Kata Buya Yahya

Buya Yahya-ILUSTRASI/NET-

Seandainya ada pasangan suami istri yang telah menjalin hubungan pernikahan selama 10 tahun lalu bercerai, maka seorang suami bisa menikah lagi dengan harta yang telah dimiliki. Sama halnya istri, bisa hidup mandiri berkat harta murni yang menjadi haknya, kata Buya Yahya.

Hal ini berlaku juga dalam hal bekerja, gaji seorang istri ya miliknya istri, tidak boleh gaji istri milik suami. Tetapi kalau suami dapat gaji di bagi untuk nafkah, sebab wajib istri di beri nafkah oleh suami. Semisal gaji suami Rp 2 juta, Rp 1 juta untuk nafkah, ya Rp 1 juta milik suami murni, demikian Buya Yahya. 

Sumber: