Istri Bunuh Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka

Istri Bunuh Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka

TKP Kasus Istri Bunuh Suami--

CURUP, CURUPEKSPRSS.COM - Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Asmaul Husna (38) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, yang merupakan pembunuh Wandra Hafis (44) suaminya sendiri, ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, penetapan tersangka dilakukan karena Asmaul Husna terbukti secara sengaja, telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

BACA JUGA:Istri Pembunuh Suami di RL Dikenal Meresahkan oleh Masyarakat.

BACA JUGA:Kena Talak Diduga jadi Motif Pelaku Membunuh Korban, Ini Pengakuan Korban Semasa Hidupnya!

 

"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku yang merupakan istri korban memang bersalah. Dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasat. 

 

Kasat juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut akan kasus ini. Untuk mendalami motif yang membuat pelaku nekat membunuh suaminya sendiri. 

BACA JUGA:Tunggu Saksi Kunci Pulang Haji, Kasus Pembunuhan Pemilik Taman Bunga

BACA JUGA:Ini Identitas Pelaku dan Korban Pembunuhan, Keduanya Ternyata Telah Bercerai!

 

"Sebelumnya motif pelaku membunuh suami sendiri karena permasalahan ekonomi, dan juga pelaku diduga mengalami depresi atau stress. Namun untuk motif lain masih akan kami dalami," singkatnya. 

Sebelumnya masyarakat Rejang Lebong memang dihebokan dengan kasus istri bunuh suami yang tejadi di perkebunan perumahan PU yang berada di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber: