Siapkan Berkas, Polisi Butuh Waktu 14 Hari Untuk Lakukan Tes Kejiwaan Isteri Bunuh Suami!

Siapkan Berkas, Polisi Butuh Waktu 14 Hari Untuk Lakukan Tes Kejiwaan Isteri Bunuh Suami!

Iptu Denyfita Mochtar STrK--

Sementara itu sebagai informasi lainnya, memang pelaku ini sedikit ada gangguan pada jiwanya. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Ketua RW 04 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Syairullah.

Karena selama 3 tahun kebelakang, pelaku diketahui depresi, dan acap kalau melempari kaca rumah warga hingga pecah.

Tak hanya itu saja, informasi terhimpun watak dari terduga pelaku ini juga memang cukup buruk, dirinya bahkan pernah membakar pondok sendiri, dan kerap memukuli korban yang merupakan mantan suaminya.

BACA JUGA:Istri Pembunuh Suami di RL Dikenal Meresahkan oleh Masyarakat.

BACA JUGA:Membunuh Orang Beriman dengan Sengaja, Balasannya Kekal di Neraka Jahanam, Ini Penjelasan Buya Yahya

 

"Selama ini, memang Husna sering berbuat onar di lingkungan sekitar. Saya tidak akan menutup-nutupi keburukannya, meskipun dia ini adalah warga kita di Kelurahan Talang Rimbo. Karena faktanya, memang hampir semua warga cukup resah dengan perangai dari Husna. Bahkan saya saksi hidup, kalau sebelum suaminya meninggal, suaminya sering diperlakukan tak seharusnya," kata Syairullah. 

Bahkan tak hanya itu terang Syairullah, Husna juga sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Namun karena memiliki kepribadian ganda dan sering seperti orang stres, Husna ini tidak pernah diamankan oleh polisi.

BACA JUGA:Kena Talak Diduga jadi Motif Pelaku Membunuh Korban, Ini Pengakuan Korban Semasa Hidupnya!

BACA JUGA:Heboh, Warga Rejang Lebong Diduga Dibunuh Istri Sendiri

 

Padahal lanjutnya, Husna juga sudah sering dilaporkan warga karena perbuatannya sangat meresahkan.

"Biarlah kasus ini kita serahkan kepada pihak kepolisian. Apabila pelaku memang mengalami gangguan jiwa, maka silahkan diserahkan ke pihak yang berwenang. Namun jika terbukti pelaku tidak ada gangguan jiwa, kami harap pihak kepolisian dapat menghukumnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," tandasnya. 

Sumber: