Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C

Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C

Ilustrasi galian C.- IST/CE -

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa hanya ada 6 perusahaan tambang galian C yang memiliki izin usaha tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Lebong, jika lebih maka pertambangan tersebut dianggap ilegal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSi mengatakan, bahwa untuk saat ini memang ada 6 perusahaan galian C yang masih mengantongi izin usaha yang berlaku hingga akhir tahun 2024 hingga tahun 2028 mendatang.

“Yang memiliki izin di Kabupaten Lebong saat ini hanya 6 pertambangan galian C,” sampainya, Minggu 28 Juli 2024.

BACA JUGA:Bupati Saksikan Penggalian Tangki Pendam Milik SPBU Pasar Kepahiang

BACA JUGA:Harga Galian C Naik Sepihak, Sopir Mobil Tambang Ngadu ke Dewan

 

Lanjut Donni, 5 perusahaan yang mengantongi izin tambang galian C, yaitu M Ageng Adi Kresna, PT Karya uram Jaya, CV Bio Tamang Indah, CV Adi Santoso Stone Cruser, CV Jang Riang dan PT Resfon Famili Group.

“Izin mereka mulai dari tahap operasi produksi dan tahap eksplorasi,” ucapnya.

Ditambahkan Doni, jika di Kabupaten Lebong terdapat perusahaan atau ada usaha galian C diluar dari 6 yang mengantongi izin, maka dipastikan hal tersebut merupakan galian ilegal atau galian yang tidak mengantongi izin.

BACA JUGA:Realisasi PAD Galian C Masih Minim

BACA JUGA:Izin Galian C Kini Wewenang Pusat

 

“Ia diluar nama-nama yang sudah disebutkan tadi, dipastikan ilegal,” jelasnya.

Jika ada yang ilegal ucap Doni, maka dipastikan akan merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong itu sendiri. Karena pajak dari galian C tersebut 100 persen dipungut oleh kabupaten, sehingga jika ada penegakan hukum nantinya bisa didukung oleh pemerintah daerah.

Sumber: