Izin Galian C Kini Wewenang Pusat
CE ONLINE - Perusahaan tambah Galian C yang berada di Kabupaten Lebong yang mana dari beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin ataupun belum memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Nampaknya akan kembali menjalani proses perizinan ulang. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu ir. H. Ahyan Endu mengatakan bahwa dalam wewenang untuk memproses perpanjangan perizinan saat ini tidak lagi dalam wewenang provinsi.
"Sesuai dengan Undang-undang No 3 tahun 2020 disana sudah jelas bahwa perusahaan-perusahaan saat ini dibawah kendali pusat. Tak hanya itu, bahkan, Semua izin sudah kembali ke pusat, jadi silahkan saja mereka melakukan pengajuan perpanjangan ke pusat melalui BKN pusat," tuturnya.
Hanya saja, ditambahkan Ahyan saat ini juga terdapat proses yang mudah. Dimana perusahaan bisa mengajukan perpanjangan persiapan data melalui Online ke situs BKN.
"Nanti BKN akan berkoordinasi ke Kementrian ESDM. Memang proses perpanjangan ini sedikit lebih panjang, akan tetapi memang hal ini harus diperhatikan oleh perusahaan galian C," ujarnya.
Di singgung terkait jumlah Galian C yang belum memperpanjang izin dalam Kabupaten Lebong, dirinya mengaku belum mengetahui berapa jumlah galian C yang sudah habis masa.
"Untuk perusahaan yang habis masanya, bisa nanti coba dicek di website SDM provinsi, karena data perusahaan yang sudah habis masa akan dimasukkan di dalam website tersebut," katanya.
Disinggung terkait dampak Perusahaan Galian C yang tidak mengantongi izin, dirinya menambahkan, bahwa hal ini seyogyanya harus ditangani. Sebab, Galian C ini beroperasi seiring dengan kebutuhan proyek di Kabupaten Lebong yang akan datang.
"Ketika perusahaan tidak izinnya kurang, maka ini jelas salah, Karena beroperasi tanpa adanya persetujuan, Jelas saja, beroperasi tanpa izin itu memang harus ditertibkan, maka, kami minta jika ada perusahaan yang belum mengantongi izin ataupun belum memperpanjang izinnya untuk segera mengajukan data-data ke BKN Pusat," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: