Retribusi Parkir Masuk Kategori Capaian PAD Terendah, Masih Dibawah 40 Persen

Retribusi Parkir Masuk Kategori Capaian PAD Terendah, Masih Dibawah 40 Persen

Kantor Dishub Rejang Lebong.-NICKO/CE-

 

"Kita akan terus memaksimalkan seluruh upaya untuk mengejar capaian PAD. Namun setidaknya meskipun tidak tercapai target, capaian PAD bisa mendekati target yang ditetapkan. Disamping itu kita juga akan fokus lagi agar tahun depan bisa mencapai target yang ditetapkan," singkatnya.

Untuk diketahui, salah satu penyebab target Retribusi parkir tak terpenuhi, karena Perda retribusi parkir baru selesai pada akhir Maret lalu.

Sejak awal tahun 2024, tidak ada pungutan PAD retribusi parkir di Rejang Lebong.

BACA JUGA:CATAT.. Retribusi Parkir di Pasar Takjil Tak Masuk PAD!

BACA JUGA:Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

 

Sehingga untuk pungutan PAD sendiri, baru dilaksankan pada bulan April 2024. Bahkan tak hanya itu, saat lebaran Idul Fitri dan juga kegiatan pameran serta road race yang digelar di Rejang Lebong, retribusi parkir nampaknya mengalami kebocoran PAD. 

Sumber: