Sempat Divonis 1 Tahun Penjara, Selebgram Curup Kembali Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pengadilan Negeri Curup.-NICKO/CE-
Sebelumnya, terdakwa telah divonis oleh majelis hakim pada perkara yang sama dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
Kemudian pada kali ini dengan sidang yang berbeda, terdakwa kembali divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Kasusnya ada dua, jadi sidangnya dua, tapi sama-sama terkait penggelapan," singkat Doni.
Sumber: