Sempat Divonis 1 Tahun Penjara, Selebgram Curup Kembali Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pengadilan Negeri Curup.-NICKO/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Sempat divonis 1 tahun penjara atas penggelapan yang dilakukannya pada sidang putusan terdakwa yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup kelas 1b, Jum'at 11 Oktober 2024 lalu.
Mela (27) Selebgram cantik yang terlibat kasus penggelapan atau arisan bodong kembali divonis oleh PN Curup pada kasus serupa, Kamis 12 Desember 2024 kemarin.
Sehingga dengan begitu, dia dipastikan bisa mendekam lebih lama dibalik jeruji besi, karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Curup.
BACA JUGA:Ini Tanggapan PH Selebgram Curup ML Usai Sidang Perdana
BACA JUGA:Hadiri Sidang Perdana, Korban Selebgram Curup Tuntut Soal Ini Kepada Majelis Hakim
Dimana dari pantauan wartawan, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn didampingi Hakim Anggota Muhammad Adi Hendrawan SH MH, dan juga Eka Kurnia Nengsih SH MH.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sesuai pasal 372 KUHPidana, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," kata majelis hakim dalam persidangan kemarin.
Sementara itu karena putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang menuntut 3 tahun penjara. Pihak JPU tidak langsung menerima keputusan hakim, dan minta waktu untuk pikir-pikir dulu.
BACA JUGA:Selebgram Curup Jalani Sidang Dakwaan, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum!
BACA JUGA:Disoraki Korban, Selebgram Curup Tersangka Arisan Bodong Menyesal dan Minta Maaf!
"Kita masih akan pikir-pikir dulu terhadap keputusan atau vonis yang diputuskan oleh majelis hakim,"ungkap JPU Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya SH MH.
Doni mengatakan, bahwa vonis ini merupakan vonis kedua yang diterima oleh terdakwa.
Sumber: