Selama Libur Nataru, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area, Layanan Diliburkan

Selama Libur Nataru, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area, Layanan Diliburkan

Pihak UPPKB PUT Rejang Lebong saat memberikan imbauan kepada supir truk, sembari menempel stiker imbauan di badan truk.-Dok/UPPKB PUT-

Adapun diberlakukannya larangan truk melintas di wilayah UPPKB PUT itu kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 3 Januari 2025 nanti.

Sehingga bisa dikatakan, selama arus mudik dan arus balik jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan.

Namun ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina. Karena khusus untuk truk-truk tersebut, tetap diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya.

"Hanya truk sembako atau truk yang membawa logistik pangan serta truk Pertamina saja yang boleh melintas selama libur nataru," pungkasnya. 

Sumber: