Kenapa Barang Impor Kena Pajak? Ini Penjelasan Simpelnya!

Kenapa Barang Impor Kena Pajak? Ini Penjelasan Simpelnya!

ILUSTRASI/NET--

CURUPEKSPRESS.COM - Saat kita mendengar kata "impornya mahal," atau "kenapa barang-barang dari luar negeri sering kena pajak," banyak dari kita mungkin langsung berpikir soal Bea Cukai dan pajak impor.

Tapi, apa sih sebenarnya Bea Cukai itu? Dan kenapa barang yang kita beli dari luar negeri bisa dikenakan pajak?

Apa itu Bea Cukai?

Bea Cukai adalah lembaga yang mengurus segala hal terkait barang-barang yang masuk dan keluar dari suatu negara.

Mereka memastikan bahwa semua barang yang melintas perbatasan baik yang dibeli secara pribadi maupun untuk tujuan bisnis mematuhi aturan yang berlaku.

Jadi, kalau kamu beli barang dari luar negeri, Bea Cukai akan memeriksa dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Menggali Peluang Bisnis di Bidang Export-Import: Simpel Tapi Menjanjikan

BACA JUGA:Dianggap Mematikan Industri Kecil, Pemerintah Resmi Melarang dan Menindak Pedagang Pakaian Bekas Impor

 

Pajak Impor, Kenapa Ada?

Sederhananya, pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang masuk ke Indonesia dari negara lain. Pemerintah mengenakan pajak ini untuk beberapa alasan, seperti melindungi industri dalam negeri dan menghasilkan pendapatan negara.

Jadi, kalau kamu membeli barang dari luar negeri, bisa jadi ada pajak yang harus kamu bayar, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Bea Masuk.

Jenis Pajak dan Bea yang Mungkin Dikenakan

  • Bea Masuk: Ini adalah pajak utama yang dikenakan pada barang impor. Besarnya bisa bervariasi tergantung jenis barang yang kamu beli. Misalnya, barang-barang elektronik atau pakaian bisa dikenakan tarif yang berbeda.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan pada sebagian besar barang, termasuk barang impor. Biasanya, tarif PPN adalah 10% dari nilai barang.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Untuk barang impor dalam jumlah besar atau bernilai tinggi, kamu mungkin juga dikenakan PPh.

Cara Menghitung Bea Cukai dan Pajak Impor

Sumber: