Dianggap Mematikan Industri Kecil, Pemerintah Resmi Melarang dan Menindak Pedagang Pakaian Bekas Impor

Dianggap Mematikan Industri Kecil, Pemerintah Resmi Melarang dan Menindak Pedagang Pakaian Bekas Impor

ILUSTRASI/NET Pasar baju bekas impor murah--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini para pedagang thrifting atau pedagang pakaian bekas impor sudah resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, ia menyebutkan jika usaha thrift ini mampu mematikan industri tekstil lokal.

Menurutnya, bisnis yang dianggap mengganggu industri kecil dalam negeri ini segera di tindak dan ditelusuri.

"Menganggu produksi tekstil di dalam negeri, sudah saya perintahkan untuk dicari betul, karena ini sangat mengganggu," ungkapnya yang dilansir dari kompas.com saat Jokowi di Istora GBK, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.

Untuk segera melakukan penindakan terhadap praktik bisnis thrifting baju impor akan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmas Ramadhan mengatakan jika saat ini Bareskrim dan Kemendag tengah melakukan koordinasi soal penindakan hal tersebut. 

"Terkait dengan penindakan bisnis thrifting ini pihak Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Selasa, 14 Maret 2023. Selain itu juga, Bareskrim Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Sumber: