Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 Terbaru
SKCK--
Sementara itu, ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
5. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
6. Biaya pembuatan SKCK
7. Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Sumber: