Catat! Ini Alur Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS yang Harus Kamu Ketahui

Catat! Ini Alur Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS yang Harus Kamu Ketahui

penetapan NI PPPK dan NIP CPNS-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS adalah salah satu tahapan penting dalam perjalanan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS ini harus dilakukan oleh seluruh peserta PPPK dan CPNS tahun 2024 yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah.

Nah jika anda adalah salah satu peserta CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, anda sebaiknya mengetahui apa saja alur penetapan NI PPPK dan NIP CPNS. Nah oleh karena itu, berikut ini adalah alur penetapan NI PPPK dan NIP CPNS yang harus kamu ketahui.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Sampai Bulan Oktober 2025

BACA JUGA:Siapkan Dirimu! Berikut Rekomendasi Buku Latihan Soal CPNS untuk Lolos Seleksi CPNS 2025

 

1. Alur penetapan NI PPPK dan NIP CPNS akan dimulai dari peserta yang akan mengusulkan dokumen lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Tahap pengisian pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk CPNS melalui situs SSCASN ini telah berakhir pada bulan Januari 2025 lalu, sedangkan DRH PPPK telah berakhir pada Februari 2025.

 

2. Selanjutnya, seluruh instansi akan melakukan verifikasi dokumen yang bertujuan untuk memastikan seluruh data yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Setelah melakukan seluruh verifikasi, instansi sudah bisa melakukan pengusulan NI PPPK dan NIP CPNS ke BKN untuk proses lebih lanjut sesuai dengan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS 2025 di SSCASN yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:CPNS 2025 Merapat, Berikut 4 Instansi PNS Paling Diminati dengan Gaji Tertinggi, Bisa Tembus Rp100 Juta!

 

3. Setelah itu BKN akan melakukan proses berkas usul yang sudah diterima dari instansi yang terkait. Jika sudah diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas yaitu MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai). Perlu kamu ketahui jika berkas usul TMS maka anda tidak akan bisa melanjutkan untuk penerbitan NIP atau NI, sedangkan untuk berkas usul BTS anda bisa menghubungi peserta untuk melakukan perbaikan tentang dokumen yang salah atau kurang.

 

4. Jika berkas usul MS, berkas anda akan diproses oleh BKN dan akan diterbitkan pertimbangan teknis atau pertek yang berisi penetapan NI PPPK dan NI PPPK. Selanjutnya, instansi akan melakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi jika peserta telah diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Sumber: