DPO Sekaligus Residivis Kawanan Curat Ganas Diamankan

 DPO Sekaligus Residivis Kawanan Curat Ganas Diamankan

Pelaksanaan press release tak Curat yang digelar Polres Rejang Lebong, Senin 13 Januari 2024 kemarin.-NICKO/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - IB (27) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi yang merupakan salah satu DPO Sekaligus Residivis Kawanan Curat, Jum'at 3 Januari lalu diamankan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, Kota Linggau.

Informasi terhimpun, IB merupakan salah satu dari lima orang pelaku yang pernah melakukan Curat dengan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor, serta mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban di Sawangan Dusun 1 Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi akhir tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Dihadiahi Timah Panas, Begal Bengis Asal PUT Diamankan, Ternyata Residivis Begal Ambulan!

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Begal Rimbo Recap, Pelaku Bukan Residivis Tetapi Ini.....

 

Sebelumnya, 3 orang pelaku yang berkomplot dengan IB telah diamankan lebih dahulu pada 1 September 2023 dan 22 November 2023 lalu. Saat ini sedang menjalani proses hukum di lapas curup. 3 pelaku tersebut diantaranya, AN, RI, dan juga DE. Sementara untuk 1 orang pelaku lainnya yang berinisial CK, sampai saat ini masih berstatus DPO.

"Untuk ketiga pelaku lainnya sudah diamankan lebih dahulu, dan sudah menjalani hukuman. Sedangkan untuk 1 pelaku lainnya yang masih DPO sudah kita kantongi identitasnya, dan sampai saat ini masih kita buru," ujar Waka Polres Kompol Tekat Parmo K SH melalui Kapolsek Iptu M Dodi Mardiansyah SH saat pelaksanaan press release di Mapolres Rejang Lebong, Senin 13 Januari 2025 kemarin.

BACA JUGA:Residivis Pencurian Asal Kota Bengkulu Diciduk

BACA JUGA:Begal Motor Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Residivis Pembunuhan Yuyun

 

Dia juga menerangkan, IB juga merupakan Residivis dalam kasus CURAS pada tahun 2019 dan pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Tersangka IB juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sebanyak 7 kali, dan juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah PUT sebanyak 10 kali. Bahkan tambah Kapolsek, IB mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan(Curanmor) di wilayah kota lubuk linggau lebih dari 30 kali.

"Selain itu, tersangka IB ini juga merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan Kekerasan terhadap Mobil Ambulan PSC covid-19 tahun 2021. Dimana Pelaku juga telah mengakui, bahwa sudah melakukan pencurian dengan kekerasan Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 23.30 Wib di Sawangan Dusun | Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi tersebut bersama 4 rekannya," tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, IB disangkakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sumber: