Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII

Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII

Gaji PPPK Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya di Februari 2025 untuk Golongan I hingga XVII --

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Aturan ini juga sudah berlaku sejak Januari 2024 dan hingga kini belum ada perubahan yang memengaruhi ketentuan tersebut.

Pada bulan Februari 2025, gaji PPPK akan dibayarkan sesuai dengan golongan masing-masing.

Ada 17 golongan PPPK dengan rincian gaji sebagai berikut.

Ini daftar gaji PPPK Bulan Februari 2025 :

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK? Begini Kata Sekda

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Tak Ada Pungli Pada Penempatan PPPK

Sumber: