Menteri Keuangan Indonesia akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Kategori ASN yang Berhak Menerima

Menteri Keuangan Indonesia akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Kategori ASN yang Berhak Menerima

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah sebuah momen yang ditunggu - tunggu oleh semua pegawai negeri sipil di Indonesia. THR dan gaji ke-13 sangat lah penting bagi perekonomian seluruh keluarga PNS.

Kabar baiknya, Menteri Keuangan Indonesia telah mengumumkan jika THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 akan dicairkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan jika anggaran THR dan gaji ke-13 PNS Tahun 2025 sudah masuk ke dalam APBN dan akan dicairkan.

BACA JUGA: Kabar Baik bagi Honorer Database BKN yang Lolos PPPK Tahap 1, Ini Janji UU ASN

BACA JUGA: Ini Dia ASN Golongan IVd yang Berpotensi jadi Sekda

 

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani meminta kepada para PNS untuk tetap menunggu keputusan dari pemerintah tentang mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 Tahun 2025. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 ini.

Menurut Pasal 5  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 ini. Nah bagi anda yang ingin tahu apa saja kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 ini, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis.

BACA JUGA:Momen Isra Mi'raj, Kemenag Ajak ASN Tingkatkan Cinta Kepada Nabi

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK 2024, Honorer Otomatis Diangkat jadi ASN Paruh Waktu, Ini Aturannya!

 

Kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

3. Anggota TNI.

Sumber: