Hari Kedua Ops Nala, Satlantas Mulai Tilang Pengendara Melanggar Aturan

Kasat Lantas saat memberikan imbauan kepada pengendara.-Dok/Humas Polres RL-
CURUPEKSPRESS.COM - Upaya meningkatkan disiplin masyarakat dan menurunkan angka fatalitas korban laka lantas serta pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Sejak tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 nanti, Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong menggelar Operasi Keselamatan Nala tahun 2025.
Dimana pada hari pertama dan kedua kemarin, Sat Lantas Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan preemtif kepada para pengendara R2 maupun R4. "Kegiatan preemtif ini berupa pembagian brosur terkait Pelaksanaan Operasi Keselamatan dan juga pemberian sosialisasi.
BACA JUGA:Masuk Sekolah, Satlantas Lakukan Sosialisasi Tertib Lalin
BACA JUGA:Satlantas Terbitkan 153 Surat Tilang
Namun tidak menutup kemungkinan juga kita melakukan tindak tegas berupa penilangan kepada para pengendara yang melanggar aturan secara kasat mata," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK.
Dari hasil giat preemtif yang dilakukan tersebut kata Kasat, pihaknya sudah melakukan penindakan berupa 10 blanko teguran, 10 E-Tle, serta 2 tilang manual. Karena itu meski hanya bersifat preemtif, pihaknya akan menindak tegas siapapun pengendara yang melanggar aturan. Seperti tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya yang dilakukan.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Satlantas Sasar 7 Kriteria Pelanggar
BACA JUGA:HUT Lantas Bhayangkara ke 67, Satlantas Bagi-bagi Sembako
"Kegiatan preemtif serta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Rejang Lebong," jelas Kasat.
Selain itu dia juga menjelaskan, pada kegiatan Operasi Nala yang dilakukan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi target operasi. Diantaranya, berbonceng lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengendara R4 tidak menggunakan safety belt, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta melawan Arus.
BACA JUGA:Satlantas Bagi Bendera Merah Putih
Sumber: satlantas mulai tilang pengendara melanggar aturan