Donal Trump Dikecam! Wacana Pemindahan Warga Palestina Picu Kontroversi

Donal Trump Dikecam! Wacana Pemindahan Warga Palestina Picu Kontroversi

Kondisi di Gaza - sc/google foto--

CURUPEKSPRESS.COM - Donal Trump kembali menuai kritik tajam setelah mengusulkan pemindahan warga Palestina kewilayah yang lebih aman dan modern.

Gagasan yang disampaikan dalam konferensi pers di gedung putih, bersama perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu namun banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembersihan etnis yang melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA:Trump dan Netanyahu di Balik Gencatan Senjata, Benarkah Ini Taktik Halus untuk Mengusir Warga Gaza?

BACA JUGA:Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Bisa Bertahan Lama

 

Donal Trump mengklaim bahwa relokasi ini adalah solusi terbaik bagi warga Palestina, tetapi kritik menyebutnya sebagai bentuk pembersihan etnis yang sistematis.

Asisten Sekretaris, Jenderal Liga Arab Hossam Zaki, menegaskan bahwa pemindahan paksa ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“ini bukan sekedar relokasi tetapi pemaksaan yang bertujuan menghilangkan identitas suatu kelompok dari tanah mereka sendiri,” ujar Zaki dalam wawancaranya dengan salah satu media. 

Konsep pembersihan etnis sendiri merujuk pada pemaksaan kelompok tertentu, untuk meninggalkan wilayah mereka yang diiringi dengan penghancuran rumah, tempat ibadah, hingga kuburan.

BACA JUGA:Israel Bombardir Gaza Jika Gencatan Senjata Tahap Kedua Gagal, Ini Kesepakatannya

BACA JUGA:Gencatan Senjata Israel-Hamas Terancam Gagal, Gaza Kembali Dibombardir!

Hal ini terjadi ilmu baru dalam berbagai konteks seperti di Bonsonia, Kosovo hingga kasus rohingya di Myanmar.

Usulan Donal Trump ini juga memunculkan pertanyaan mengenai  statusnya dalam hukum internasional. PBB menyatakan bahwa pembersihan etnis memang sering dikaitkan dengan kejahatan perang. Tetapi tidak memiliki definisi yang jelas dalam hubungan dalam hukum internasional.

Sejumlah tindakan yang digunakan dalam pembersihan etnis seperti penyiksaan penahanan paksa. perusakan properti dan pemaksaan relokasi bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Sumber: