Donald Trump Terapkan Tarif Masuk untuk 180 Negara, Termasuk Indonesia!

Donald Trump Terapkan Tarif Masuk untuk 180 Negara--
CURUPEKSPRESS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja menandatangani instruksi presiden untuk menerapkan tarif masuk baru yang mencakup 180 negara, dengan 85 di antaranya dikenakan tarif 10 persen ke atas. Kebijakan ini merupakan bagian dari janji Trump untuk mengenakan tarif timbal balik kepada negara-negara yang dianggap menikmati keuntungan dari perdagangan dengan AS.
Tarif dasar minimum sebesar 10 persen akan berlaku bagi semua negara, kecuali Kanada dan Meksiko, yang sebelumnya sudah dikenakan sanksi tarif masuk lebih tinggi, yaitu minimal 25 persen. Dalam pernyataannya, Trump menyebut langkah ini sebagai "deklarasi kemerdekaan ekonomi" bagi Amerika Serikat.
BACA JUGA:Arab Siapkan Strategi Hadapi Donald Trump soal Gaza
BACA JUGA:Donald Trump Ancam Ambil Langkah Tegas terhadap Gaza, Ini Pernyataannya!
Menurut Trump, kebijakan ini bertujuan untuk membangun perekonomian AS dengan meningkatkan manufaktur dalam negeri, meningkatkan pendapatan pemerintah, dan mencegah kecurangan dalam perdagangan. Dia percaya bahwa dengan memperkuat basis industri domestik, akan tercipta persaingan yang lebih baik dan harga lebih rendah bagi konsumen.
Di antara tarif yang diterapkan, terdapat 34 persen untuk barang dari China, 37 persen untuk Bangladesh, dan 44 persen untuk Sri Lanka. Untuk Indonesia, tarif yang dikenakan sebesar 32 persen, sementara negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Filipina dan Singapura juga menghadapi tarif yang bervariasi.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Donald Trump Gencar Dukung Pasar Kripto!
BACA JUGA:Trump Pilih Miliarder Ini Jadi Bos Baru NASA, Bukan Elon Musk!
Kebijakan ini diharapkan dapat mempengaruhi dinamika perdagangan internasional dan memperburuk hubungan dagang antara AS dan negara-negara yang dikenakan tarif. Pengusaha dan pemilik bisnis di Indonesia dan negara lain harus bersiap menghadapi dampak dari kebijakan ini.
Dengan langkah ini, Trump kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri AS dan memperkuat posisi Amerika dalam peta perdagangan global. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini masih perlu diamati, terutama bagi negara-negara yang tergantung pada ekspor ke pasar
Sumber: