Tak jadi Rekrutmen Ulang, Masa Jabatan Perangkat Masjid Agung Hingga Agustus 2025

Tak jadi Rekrutmen Ulang, Masa Jabatan Perangkat Masjid Agung Hingga Agustus 2025

Masjid Agung Baitul Makmur.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur yang sebelumnya dikabarkan berakhir pada 1 Februari 2025 ternyata masih berlaku hingga Agustus 2025. Ini setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) yang mengatur masa jabatan perangkat masjid.

"Dari hasil pemeriksaan ulang SK, diketahui masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur baru akan berakhir pada Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tetap bertugas seperti biasa," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPd I.

BACA JUGA:Masjid Agung Sultan Abdullah Wisata Religi di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:239 Jamaah Haji Tiba di Curup Pukul 3 Dini Hari, Keluarga Sempat Tidur di Masjid Agung

 

Ia melanjutkan, perangkat masjid yang dimaksud meliputi jabatan imam, khatib, dan bilal. Dengan demikian, mereka akan tetap menjalankan tugasnya, termasuk selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang akan berlangsung pada Maret-April 2025.

"Termasuk juga akan bertugas selama momentum bulan Ramadan nanti," ujar dia.

Dengan ini, menurutnya, memastikan bahwa pelayanan ibadah di Masjid Agung Baitul Makmur tetap berjalan lancar, terutama dalam menghadapi peningkatan aktivitas keagamaan selama bulan Ramadan. Pihak terkait juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kekhidmatan dan ketertiban dalam beribadah.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Kepahiang Salat Id di Masjid Agung

BACA JUGA:Bupati Salat Id Bersama Warga di Masjid Agung, Ini Pesan Bupati..

 

"Karena kita ketahui bersama Masjid Agung ini jadi salah satu pusat kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan Yayasan Baitul Makmur selama tahun 2024 lalu. Terdapat sejumlah catatan yang menjadi fokus dalam evaluasi dan koordinasi akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Salat Id Pemkab Kepahiang Dipusatkan di Masjid Agung

 

Salah satunya adalah masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur mulai dari imam, khatib dan bilal per 1 Februari 2025 lalu masa jabatannya habis, sehingga perlu dilakukan perekrutan ulang sebelum memasuki bulan Ramadhan.

"Rapat ini rutin kami lakukan guna mengevaluasi berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun lalu oleh Yayasan Baitul Makmur," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Agung Baitul Makmur, Yusran Fauzi ST. 

Sumber: