Dukcapil Ajak Warga Aktivasi IKD

Dukcapil Ajak Warga Aktivasi IKD

Layanan masyarakat di Kantor Dukcapil RL.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga Desember 2024, jumlah warga yang telah mengaktifkan KTP digital mencapai 13.489 orang, atau sekitar 6,6 persen dari total penduduk yang wajib KTP. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Dengan IKD, berbagai keperluan administrasi bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan aman," ucapnya.

BACA JUGA:Dukcapil Keluarkan Suket Pengganti KTP-el, Ada Apa?

BACA JUGA:Soal Kemudahan Administrasi, Kemenag Akan Jalin Kerjasama dengan Dukcapil

 

Ia mengungkapkan bahwa, aktivasi IKD ini penting dalam rangka mendukung digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, penggunaan IKD memiliki banyak manfaat, termasuk mengurangi risiko kehilangan KTP fisik, mempermudah akses layanan publik, serta mendukung program pemerintah dalam penerapan sistem digitalisasi kependudukan.

"Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi cukup membawa KTP elektronik dan mengunduh aplikasi IKD melalui ponsel pintar," sampainya.

BACA JUGA:Stok Blanko Menipis, Dukcapil RL Pinjam Blanko KTP-el ke Daerah Tetangga

 

Disisi lain, Kabid Pendaftaran Penduduk, Ikhwan Setiawan SH menambahkan, manfaat dari KTP digital atau IKD ini juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan, sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi kalau seseorang itu sudah aktivasi IKD, maka tidak akan bisa identitas itu dipalsukan, karena datanya langsung ngeling ke pusat," ujarnya.

BACA JUGA:1.203 Dokumen Adminduk Dilayani Via Artis Dukcapil

BACA JUGA:Dukcapil Beberkan Manfaat KTP Digital

 

Dijelaskannya, IKD ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menerapkan satu data dengan dasarnya adalah NIK. Ke depannya keberadaan NIK sangat penting pasalnya akan digunakan dalam mengurus berbagai keperluan seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Sumber: