BPJS Ketenagakerjaan RL Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan, Dalam Program JKK

Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong.-DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong mengimbau para pelaku usaha dan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, menegaskan bahwa perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja sangat penting untuk memberikan jaminan bagi karyawan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha, terutama di sektor UMKM, untuk memastikan tenaga kerja mereka mendapatkan perlindungan melalui program JKK," katanya.
BACA JUGA:Hanya Perlu Hp! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis Secara Online dengan Aplikasi
BACA JUGA:Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar BPJS Kesehatan PBI atau Tidak Secara Online, Klik Disini!
Program ini, menurutnya, sangat bermanfaat dalam memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan dinas.
"Meskipun karyawan atau tenaga kerjanya itu hanya 1 atau 2 orang tetap kita harapkan untuk didaftarkan," tuturnya.
Yogo menjelaskan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi karyawan mereka. Padahal, program JKK dapat memberikan berbagai manfaat, seperti biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
"Dengan adanya jaminan ini, pekerja bisa merasa lebih aman dan terlindungi, sementara pelaku usaha juga mendapat manfaat dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka," jelas dia.
BACA JUGA:Ingin Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis? Ini Syarat yang Harus Kamu Cek Sebelum Mendaftar!
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong berharap kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja dapat terus meningkat khususnya di kalangan pelaku usaha dan sektor UMKM.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program ini. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha bisa menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sumber: