Kamu Harus Tahu! Berikut 2 Hak Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Kamu Harus Tahu! Berikut 2 Hak Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Setiap tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu memiliki 2 hak yang bisa mereka klaim kapanpun. Pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini telah memenuhi syarat dan telah memenuhi masa evaluasi kinerja.

Nah jika anda adalah seorang tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025, anda harus mengetahui apa saja hak yang bisa anda dapatkan. Untuk itu, berikut ini adalah tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025.

BACA JUGA:Cara Mengecek Penetapan NIP/NI PPPK Lewat Mola BKN, Buruan Cek Disini!

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Tahun 2025

 

Salah satu hak tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025 adalah upah minimal gaji menjadi honorer. Gaji atau untuk tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu ini sesuai dengan upah minimum masing-masing wilayah.

Selain itu, hak tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025 yang kedua adalah fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025 pasti akan mendapatkan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hanya Berlaku Sampai 21 Februari 2025!

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Berikut Ini Alasan Kontrak Kerja PPPK Tidak Dapat Diperpanjang Lagi

 

Nah itulah hak untuk tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025,  kalian sebaiknya memanfaatkan  hak ini dengan baik dan jujur agar mendapatkan keberkahan.

Sumber: