Wajib Tahu! Ini Alasan THR Harus Dibayar untuk Karyawan, ASN, dan Buruh Jangan Sampai Hakmu Hilang

THR--
CURUPEKSPRESS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada karyawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta buruh menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur dalam regulasi resmi dan harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Namun, mengapa pemberian THR ini menjadi kewajiban? Apa tujuan utamanya, dan apa konsekuensi jika perusahaan atau instansi menolak membayarnya? Simak penjelasannya agar hakmu tidak hilang begitu saja!
BACA JUGA:Prediksi Besaran THR ASN Tahun 2025, Buruan Cek Disini!
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN Tahun 2025, Buruan Cek Disini!
Dasar Hukum THR Kewajiban yang Tidak Bisa Diabaikan Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mewajibkan perusahaan dan instansi membayar THR kepada pekerja, yaitu melalui peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk pekerja di sektor. Namun untuk swasta
dinaungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun untuk ASN dan pegawai pemerintahan. Akan tetapi, terdapat ketentuannya seperti berikut ini!
1. Karyawan bekerja ≥ 12 bulan: THR sebesar 1 bulan gaji
2. Karyawan bekerja 1–11 bulan: THR diberikan secara proporsional
3. THR ASN, Biasanya mencakup gaji pokok + tunjangan lainnya
BACA JUGA:Catat! Berikut Ini 3 Kategori Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
BACA JUGA:Besaran THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Klik Disini!
Kenapa THR Wajib Dibayarkan?
Sumber: