Besaran THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Klik Disini!

Uang THR dan gaji ke-13 tahun 2025-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para PNS adalah sebuah momen yang sudah ditunggu oleh semua PNS Indonesia. Kabar baiknya, Menteri Keuangan Indonesia telah mengumumkan jika THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 akan dicairkan.
Pemerintah telah melakukan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan besaran THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 lewat Kementerian Keuangan dan BKN. Nah berikut ini adalah daftar besaran THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 sesuai dengan kategorinya masing - masing.
BACA JUGA: Kabar Baik bagi Honorer Database BKN yang Lolos PPPK Tahap 1, Ini Janji UU ASN
BACA JUGA: Ini Dia ASN Golongan IVd yang Berpotensi jadi Sekda
1. Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
2. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural :
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
BACA JUGA:Momen Isra Mi'raj, Kemenag Ajak ASN Tingkatkan Cinta Kepada Nabi
BACA JUGA:ASN Belum Gajian?, Sekda : Dalam Beberapa Hari Segera Cair
3. Pegawai berdasarkan dengan jenjang pendidikan dan masa kerjanya:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
BACA JUGA:Panduan Lengkap Akses e-Kinerja BKN: Fitur dan Manfaat bagi ASN
Sumber: