Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Posko Pengaduan THR

Kantor Disnakertrans Rejang Lebong.-DOK/CE-
BACA JUGA:Pasca Kebakaran Disnakertrans Usulkan Bantuan Rumah Baru
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM yang diwawancarai wartawan, Selasa 18 Maret 2025.
"Sudah ada SE dari Menaker RI dan SE dari Bupati Rejang Lebong tentang pemberian THR keagamaan tahun 2025. Dimana tertera perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya dan itu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," jelasnya.
Ia melanjutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Karenanya, menurutnya, pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Keagamaan.
Sumber: