Selama Libur Lebaran, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area

Selama Libur Lebaran, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area

Rio Jangyo SSos MSi--

CURUPEKSPRESS.COM - Selama libur lebaran 1446 H tahun 2025 ini, UPPKB PUT dijadikan sebagai rest area bagi para pengendara yang mudik. Hal ini sesuai dengan yang diintruksikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran yang dibagikan kepada seluruh layanan UPPKB yang ada di Indonesia. 

Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi menyampaikan, dengan dijadikannya UPPKB sebagai rest area, layanan di bagian timbangan UPPKB PUT akan diliburkan sementara waktu. Karena itu dia memastikan, selama lebaran nanti tidak akan ada layanan di bagian timbangan.

BACA JUGA: UPPKB PUT Terus Maksimalkan Layanan di Tahun 2025

BACA JUGA:Tahun Ini, Layanan UPPKB PUT Buka 24 Jam

 

Dimana untuk pembuatan rest area ini sendiri kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 hari ini, hingga tanggal 11 April 2025 mendatang.

"Selama libur lebaran, layanan UPPKB PUT diliburkan sementara. Jadi bisa dipastikan, tidak akan ada aktivitas layanan di bagian timbangan," ungkap Jangyo.

Sementara itu terkait dengan larangan atau pembatasan truk muatan yang melintas di wilayah UPPKB PUT selama libur lebaran nanti. Pihaknya sudah berkoordinasi dan mengedarkan surat resmi terkait pembatasan truk muatan selama libur nataru kepada pihak Dishub dan juga Polres di tingkat Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jadi Rest Area : UPPKB PUT Sediakan Sejumlah Fasilitas Untuk Pemudik

BACA JUGA:Selama Libur Nataru, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area, Layanan Diliburkan

 

Karena itu kata dia, selama libur lebaran nanti kewenangan terkait penertiban truk muatan menjadi kewenangan Sat Lantas dan Dishub Rejang Lebong.

"Karena selama libur lebaran nanti layanan UPPKB PUT diliburkan, maka kita tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan truk muatan. Karena itu nanti jika ada truk muatan yang masuk ke Rejang Lebong, akan ditertibkan langsung oleh Dishub dan Sat Lantas," terangnya.

BACA JUGA:Hal yang Bisa Kamu Lakukan saat Beristirahat di Rest Area

Sumber: