Jadi Rest Area : UPPKB PUT Sediakan Sejumlah Fasilitas Untuk Pemudik

Jadi Rest Area : UPPKB PUT Sediakan Sejumlah Fasilitas Untuk Pemudik

Pengawas Satpel UPPKB PUT saat melakukan monitoring di rest area.-Dok/UPPKB PUT-

CURUPEKSPRESS.COM - Terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang, UPPKB PUT dijadikan sebagai rest area untuk para pemudik.

Karena itu layanan timbangan di UPPKB PUT juga ditutup sementara waktu sampai libur Nataru usai.

Selama menjadi rest area, pihak UPPKB PUT juga menyediakan posko layanan dengan berbagai fasilitas untuk para pemudik beristirahat.

Mulai dari fasilitas ibadah, WC, fasilitas kesehatan, Snack, hingga fasilitas karaoke bagi para pemudik.

BACA JUGA:Selama Libur Nataru, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area, Layanan Diliburkan

BACA JUGA:Hal yang Bisa Kamu Lakukan saat Beristirahat di Rest Area

 

"Kita menyediakan berbagai fasilitas untuk para pemudik yang melintas di UPPKB PUT. Jadi bagi para pemudik yang mau istirahat, silahkan mampir ke rest area yang ada di UPPKB PUT," ujar Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi.

Dia juga menyampaikan, rest area dibuka selama 24 jam untuk para pemudik atau pengendara yang melintas.

Jadi dia mengingatkan, kapanpun para pemudik mau istirahat silahkan mampir ke rest area. Karena selama 24 jam tersebut, akan ada personel yang menunggu di rest area tersebut.

"Kapanpun silahkan mampir ke rest area jika ingin istirahat. Personel kita akan selalu stand by dan menyambut pemudik yang mampir," singkatnya.

BACA JUGA:Ini Lokasi Rest Area Curup-Lubuklinggau

BACA JUGA:UPTD Padang Ulak Tanding Dukung Pelayanan Satu Pintu yang Diwacanakan Dikbud Rejang Lebong

Sebagai informasi, UPPKB PUT di jadikan rest area sesuai dengan yang diintruksikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran yang dibagikan kepada seluruh layanan UPPKB yang ada di Indonesia. Selama arus mudik dan arus balik, jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan. Namun ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina. Karena khusus untuk truk-truk tersebut, tetap diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya. 

Sumber: