Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Aktivitas layanan kesehatan peserta JKN di Kantor BPJS Cabang Curup.-ARI/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Guna memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan selama libur Lebaran 2025. Baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Curup, Subagus Daeng Magassing kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA: Tunggakkan Iuran JKN Warga Rejang Lebong Rp 7,6 Miliar, Terbesar di Kelas 3

BACA JUGA:Validasi Data Iuran JKN, Pemkab RL Samakan Persepsi dengan BPJS Kesehatan

 

"Selama libur lebaran 2025 ini, kami komitmen untuk tetap membuka pelayanan  bagi seluruh peserta JKN," katanya.

Lebih jauh dirinya menerangkan, untuk layanan JKN di Kantor Cabang tetap buka dengan sistem piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

"Jadi layanan di Kantor Cabang kita masih tetap buka di waktu dan tanggal yang ditetapkan tersebut," tuturnya.

Selain itu, Subagus juga menyebutkan, BPJS Kesehatan juga tetap menyediakan piket layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Lalu, apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Rangkul Stakeholders, Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Curup Pastikan JKN Tanpa Diskriminasi

 

"Misal peserta JKN sedang mudik kemudian ada permasalahan terkait pelayanan atau hanya sebanyak untuk mencari informasi, ini bisa melakukan pengaduan lewat kontak PANDAWA ataupun ke Mobil JKN, Care Center 165, dan website resmi," terang dia.

Sambung Subagus, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Ini menandakan, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Sumber: