Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mengubah Alamat KTP dan KK Keluar Provinsi di Dukcapil Daerah Tujuan

Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mengubah Alamat KTP dan KK Keluar Provinsi di Dukcapil Daerah Tujuan

KK dan KTP-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Ketika melakukan perpindahan tempat tinggal, seluruh pemilik KTP dan KK diharuskan untuk mengubah alamat KTP dan KK atau memperbarui data kependudukan mereka terutama mereka yang pindah sampai keluar ke provinsi yang lain. Hal ini harus dilakukan karena setiap keluarga yang pindah tempat tinggal harus memastikan data yang tercatat sesuai dengan domisili provinsi terbaru yang ditinggali.

Untuk melakukan perubahan alamat KTP dan KK keluar provinsi Anda bisa melakukannya di dukcapil daerah asal maupun dukcapil daerah tujuan yang akan ditempati. Nah jika anda sudah terlanjur berpindah ke daerah tujuan pindah dan akan sulit untuk kembali ke daerah asal, kamu bisa mengikuti langkah mengubah alamat KTP dan KK keluar provinsi di dunia pil daerah tujuan yang akan dijelaskan di bawah ini.

BACA JUGA: Kejar Target 72.638 Anak, Dukcapil Jemput Bola Perekaman KIA

BACA JUGA:Dukcapil Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan, Catat Waktunya

 

Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengubah alamat KTP dan KK keluar provinsi di dukcapil daerah tujuan adalah dengan cara mendatangi kantor dukcapil daerah tujuan pada hari dan saat jam kerja. Kamu bisa menyerahkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia atau SKPWNI ke dukcapil daerah tujuan tersebut.

Nah jika anda sudah sampai ke dukcapil tujuan dan belum memiliki SKPWNI, Anda bisa meminta ke dukcapil tujuan untuk membantu berkomunikasi dengan dukcapil asal agar dapat melakukan pengurusan SKP. Kamu bisa mengisi formulir F-1.03 dan yang disediakan oleh dukcapil lalu anda bisa melampirkan fotokopi kartu keluarga anda.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Dukcapil! Ini Cara Mencetak Kartu Keluarga Hanya Modal Hp

BACA JUGA:Soal Kemudahan Administrasi, Kemenag Akan Jalin Kerjasama dengan Dukcapil

 

Jika anda lupa membawa KK anda dapat mengisi formulir F-1.03 dengan meminta informasi NIK nomor KK pada dukcapil tujuan, setelah mendapatkan pengisian formulir itu dukcapil tujuan akan mengajukan permohonan pada dukcapil asal untuk menerbitkan SKPWNI. Setelah SKPWNI diterbitkan, selanjutnya kamu bisa menyerahkan KTP dan KK lama untuk kembali diterbitkan dengan alamat yang baru dan dukcapil akan memusnahkan dokumen lama setelah menerbitkan dokumen KK dan KTP yang baru.

 

Itulah cara mengubah alamat KTP dan KK keluar provinsi di dukcapil daerah tujuan, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: