Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

IST/CE Proses pengurusan klaim santunan ahli waris kepada PT Jasa Raharja.--

REAJANG LEBONG,CURUP EKSPRESS.COM - PT Jasa Raharja menyebut akan memberikan santunan bagi korban yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Disampaikan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rejang Lebong, Budi Hastomo, penyerahan santunan kepada ahli waris sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

BACA JUGA:Banpol 2023 Diusulkan Naik

Serta Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, adalah janda atau duda serta orang tua dan anak kandung korban.

"Sesuai juga dengan UU Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta," terang Budi.

BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Pemkab Keluarkan Subsidi UMKM

Budi juga menjelaskan, santunan yang diberikan PT Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku yaitu apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta baik kecelakaan yang terjadi di darat, laut, maupun udara. Kemudian untuk korban cacat tetap mendapat santunan sebesar Rp 50 juta baik kecelakaan di darat, laut, maupun udara. Selanjutnya biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk darat dan laut dan Rp 25 juta untuk udara.

"Perlu dipahami juga santunan dari PT Jasa Raharja akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal," jelasnya.

BACA JUGA:Tukang Ojek Ditusuk, Begal Ditembak

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja, sebut Budi, adanya laporan kepolisian terkait adanya kecelakaan tersebut.

"Jadi tanpa laporan dari pihak kepolisian korban/ahli waris tidak bisa mendapatkan santunan," ucapnya.

BACA JUGA:Ratusan Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Usaha

Ditambahkannya, uang yang digunakan PT Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan yaitu pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tercantum di lembar STNK.

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Diwacanakan Gunakan Pihak Ketiga

"Selain itu, tarif yang dikenakan saat masyarakat menaiki kendaraan umum juga sudah termasuk premi Jasa Raharja," imbuhnya.

Sumber: