Kasus Pengeroyokan Hingga Lumpuh! Ini Hukumannya

Di Keroyok Hingga Lumpuh! Ini Hukumannya-_Screenshot dari akun TikTok milik @dangheru_-
CURUPEKSPRESS.COM - Hallo sahabat Curup Ekspres ini dia fakta-fakta tentang pengeroyokan korban hingga lumpuh, pelaku dihukum bersihkan masjid.
Reza kini hanya bisa menjalani hidup dengan kondisi lumpuh. Orang tua Reza bahkan terpaksa menjualkan rumah mereka demi biaya pengobatan sang anak.
Reza, yang sebelumnya sehat dan aktif, mengalami cedera parah akibat pengeroyokan yang dialaminya beberapa bulan lalu itu.
BACA JUGA:Gunakan Bahan Berbahaya Pada Makanan Bisa Dipidana!
Akibat luka yang dideritanya, ia kini tak bisa berjalan dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
(PN) Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa anak, Dm alias Dimas, pada Rabu (4/6/2025).
Terdakwa merupakan salah satu pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, yang terjadi pada 21 September 2024 dan mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan dan si pelaku mendapatkan hukuman membersihkam masjid.
Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih menyatakan bahwa Dimas tidak terbukti bersalah atas dakwaan utama, namun terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Masyarakat Dilarang Adakan Pesta Malam, Ibnu : Bisa Kena Sanksi Pidana
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur Pidana, 4 Laporan Dugaan 'Money Politic' Dihentikan Gakkumdu
Pelaksanaan kerja sosial dibatasi maksimal tiga jam/hari, disertai dengan ketentuan tambahan yaitu syarat-syarat umum berikut,Anak tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama masa pidana bersyarat.
Sumber: