Isu Penghapusan SKCK! Karena Dianggap Hambatan Bagi Eks Narapidana Untuk Mencari Kerja? Ini Penjelasannya

Isu Penghapusan SKCK! Karena Dianggap Hambatan Bagi Eks Narapidana Untuk Mencari Kerja? Ini Penjelasannya

Penghapusan SKCK--

CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dianggap berpotensi menghalangi hak asasi individu. Usulan ini disampaikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan saat mereka mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah.

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Mendaftar BUMN 2025

BACA JUGA:Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 Terbaru

 

Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ini bertujuan agar mantan narapidana tidak terhambat dalam mencari pekerjaan setelah mereka selesai menjalani hukuman. Nicholay menyebutkan bahwa beberapa narapidana mengeluhkan SKCK sebagai beban besar dalam mencari pekerjaan, yang menurutnya turut berkontribusi pada tingginya angka residivisme di kalangan mantan narapidana.

Saat mengunjungi lapas, Nicholay menemukan kenyataan bahwa banyak mantan narapidana merasa kesulitan untuk memulai hidup baru setelah dibebaskan. Mereka terjebak oleh stigma yang menempel pada mereka, yang semakin berat dengan adanya SKCK. “SKCK menjadi hambatan besar bagi mantan narapidana untuk diterima bekerja,” tambah Nicholay.

BACA JUGA: Syarat dan cara Membuat SKCK Online, Bisa Dimana Saja dan Kapan Saja

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Peserta PPPK 2023, Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

 

Selain itu, banyak mantan narapidana yang mengeluhkan bahwa SKCK mencatatkan status kriminal mereka. Hal ini menyebabkan perusahaan atau pemberi kerja merasa ragu untuk menerima mereka sebagai karyawan. “Dengan adanya SKCK, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay, menggambarkan betapa besar beban yang dirasakan oleh mantan narapidana.

Nicholay juga menjelaskan bahwa beberapa mantan narapidana beranggapan mereka dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini terjadi karena mereka merasa tidak dapat menjalani hidup yang layak dan normal setelah dibebaskan, akibat stigma yang melekat. “Mereka merasa terus dihukum meskipun telah selesai menjalani masa penahanan,” ungkap Nicholay.

BACA JUGA:Permohonan SKCK Capai 1.385 Orang

BACA JUGA:Perpanjangan SKCK Bisa Melalui Online

Sumber: