Rekor Baru! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korupsi CPO

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Korupsi CPO-screenshot dari akun tiktok milik @wartacik-
CURUPEKSPRESS.COM - Menuju ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berada di Jakarta untuk mendengarkan konferensi pers terkait dengan kasus dugaan suap putusan lepas perkara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor bijak kelapa sawit mentah yang saat ini tengah ditangani oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tampak yang hadir dalam konferensi pers salah satunya adalah kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Harley Sregar yang sudah berada di lokasi konferensi pers untuk menyampaikan temuan terbaru atau fakta terkini terkait dengan kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Sebelumnya sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus ini. sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah merinci proses tertangkapnya dugaan Kus dugaan suap terhadap tiga orang majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor Cult Palm Oil atau CPO atau korupsi minyak goreng. perkara tersebut sebelumnya disidangkan di pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat dan berakhir dengan putusan vonis lepas atau onslap terhadap tiga korporasi besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau grup, dan PT Musim Grup pada 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Mengupas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Dinas Satpol PP, Bupati Fikri Mengaku Prihatin
Dari Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampitsus, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. mereka terdiri dari dua orang pengacara, satu orang mantan penjabat struktural di pengadilan, satu panitra muda, serta tiga hakim yang bergabung dalam majelis yang menangani perkara tersebut.
ketujuh tersangka antara lain adalah Marcela Santoso dan Arianto selaku advokat Muhammad Arif Nurianta yang saat kejadian menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta pusat, Wahyu Gunawan selaku panitra muda perdata, serta tiga hakim yaitu juyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtar.
BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Nikmati Uang Rakyat untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA: Kejati Lampung Bongkar Korupsi Proyek Tol Rp1,25 Triliun! 2 Pejabat Waskita Resmi Ditahan
Sebelumnya juga Direktur Penyidikan Jampitsus Abdul Kohar dalam keterangannya menjelaskan bahwa rangkaian dugaan suap tersebut bermula dari inisiatif salah seorang pengacara yang bernama Aryanto yang menawarkan bantuan kepada panitra muda bernama Wahyu Gunawan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO. tawaran tersebut disampaikan dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan atau lepas dari segala tuntutan hukum kepada pihak korporasi yang menjadi terdakwa.
setelah menerima tawaran tersebut, Wahyu Gunawan kemudian melaporkan kepada Muhammad Arif Nuryanta. Dan yang terlihat dalam layar televisi anda ini merupakan uang tunai yang mencari menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah.
*) penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspress Online
Sumber: