Dewan Perjuangkan Rumdin

Dewan Perjuangkan Rumdin

http://www.clker.com/cliparts/c/8/e/d/1358287892369728271Yellow%20House.svg.hi.png

KEPAHIANG, CE - Pihak DPRD Kepahiang menyatakan kesiapannya untuk perjuangkan Rumah Dinas (Rumdin) di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, yang saat ini akan dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini disampaikan oleh Edwar Samsi SIP MM pada Rabu (29/12) kemarin.

Menurut Edwar berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten  Kepahiang, sebagaimana tertuang dalam pasal 15 menegaskan Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan  penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten  Kepahiang.

"Yang wajib diserahkan pada pasal 15, ayat (1) huruf a, Pegawai diperlukan, b.  Barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, c. BUMD yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, d.   utang piutang, serta, e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lebong atau Kabupaten Kepahiang," terang Edwar Samsi.

Namun, sampai saat ini ada beberapa aset yang belum di P3D kan oleh Pemkab Rejang Lebong kepada Pemkab Kepahiang, bahkan saat ini terkesan akan dikuasai kembali. Atas kejadian itu DPRD Kepahiang siap satukan kekuatan untuk melakukan perjuang aset dimaksud. "Awal januari dalam sidang pertama  Pansus Aset akan tebentuk, nanti kita akan telusuri aset-aset tersebut, mana milik Pemkab Kepahiang dan mana milik Pemkab Rejang Lebong, hasil kita keluarkan rekomendasi,"ujarnya.

Apabila hasil penelusurian Pansus ternyata aset tersebut adalah milik Pemkab Kepahiang tertapi ternyatakan sengaja tidak diserahkan, maka DPRD akan menyatakan sikap. "Mengapa tidak diserahkan, ada apa, perlu kita terlusuri sebelum kita tentukan sikap," jelas Salah satu Anggota inisiator Pansus Aset ini.

Sebelumnya (28/12), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM, menyatakan Rumah Dinas (Rumdin) di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, awalnya milik Pemkab Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Disampaikannya, beberapa waktu lalu Pemkab Kepahiang sudah mengirim surat kepada Pemkab Kabupaten Kepahiang agar segera mengosongan Rumdin tersebut, tetapi belum ditanggapi, sehingga terjadian dugaan pembokaran. Selanjutnya Zamzami menjelaskan terkait pertanyaan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang, ada beberapa aset yang belum di-P3D-kan, segera di P3D kan. Dimana aset kabupaten induk yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pemekaran, harus diserahterimakan. Seharusnya ungkap Dia, P3D itu dilakukan 2 tahun setelah pemekaran, tetapi ini tidak dilakukan. (CE3)

Sumber: