ADD Sudah Penuhi 10% APBD

ADD Sudah Penuhi 10% APBD

KEPAHIANG, CE - Terkait hasil evaluasi Gubernur Bengkulu untuk memenuhi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari APBD telah direspon. Dalam rapat yang dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar), DPTD Kepahiang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang telah mengalokasikan ADD sebesar Rp 42 miliar atau sebesar 10% dari APBD.

Hal ini disampaikan oleh Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE Pada Rabu (22/2) kemarin. Andrian mengatakan bahwa alokasi tersebut berdasarkan amanat UU no 6 tahun 2014 tentang desa. "Hasil pembahasan Banggar dan TAPD sudah memenuhi anggaran ADD sebesar 10% dari dana perimbangan berdasarkan amanat UU no 6 tahun 2014 tersebut, artinya dapat dipastikan lebih dari Rp 300 juta per desa mendapatkan ADD. Belum lagi ditingkatkan dengan adanya Dana Desa dari Pemerintah Pusat," sampai Andrian.

Namun menurut Andrian, terkait honor kepala desa se-Kabupaten dinaikkan dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp 1, 5 juta itu hal yang wajar. Namun, Bupati Kepahiang harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan bakunya. "Harapan kita, Pemkab Kepahiang dalam hal ini Bupati untuk mengambil kebijakan mengenai menaikkan honor Kades. Seperti yang sudah diterapkan di daerah lainnya. Peraturan ini melalui Perbup termasuk dana tunjangan Kades," ujar Andrian.

Ditambahkan pula oleh Andrian, pihaknya berharap agar masing-masing desa di Kabupaten Kepahiang dapat menerapkan ADD dan DD berdasarkan aturan dan juklak juknis yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. "Harapan kita kedepannya, salah satunya ADD dan DD ini direalisasikan tepat waktu, sehingga realisasi yang tepat sasaran ini justru akan meningkatkan pembangunan di pedesaan," pungkas Andrian. (CE3)

Sumber: