THL Wajib Buat Kartu Kuning

THL Wajib Buat Kartu Kuning

CURUP, CE - Pada tahun 2017 ini, seluruh tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong wajib memiliki AK 1 atau yang lebih dikenal dengan kartu kuning. Disampaikan oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, Dwi Purnamasari bahwa peraturan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk mengetahui berapa jumlah peserta pencari kerja secara lebih akurat termasuk juga para THL.

"Saat kita kita sudah menghimbau kepada seluruh THL yang ada di Rejang Lebong untuk mengurus kartu kuning," sampainya. Disampaikan Dwi, kartu kuning tersebut merupakan salah satu syarat mereka untuk mengajukan diri sebagai THL. Jadi para THL memang harus benar-benar mengurus kartu kuning mereka.

"Jadi dengan sistem seperti ini, mereka tidak akan bisa menolak," katanya. Setelah adanya penyampaian tersebut, diakui oleh Dwi kantor Disnakertrans mulai kerap didatangi oleh para pembuat kartu kuning. Tercatat sejak bulan januari kemarin hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 138 pencari kerja. "Dalam tempo 2 bulan ini sudah sebanyak 138 orang yang buat kartu kuning," ujarnya.

Namun Dwi juga selalu menghimbau kepada masyarakat yang membuat kartu kuning untuk melapor. Karena untuk mengetahui apakah mereka masih termasuk dalam pencari kerja atau tidak.  "Terkadang masayarakat ini suka malas lapor jika sudah mendapatkan pekerjaan," pungkasnya (CE2)

Sumber:

THL Wajib Buat Kartu Kuning

Terkini

Terpopuler

Pilihan