Kejari Lirik Dugaan Tipikor Bidang Kesehatan

Kejari Lirik Dugaan Tipikor Bidang Kesehatan

KEPAHIANG, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus berusaha mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang kesehatan. Yakni pada tahun anggaran 2015 lalu. Rencananya Kejari Kepahiang akan memulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan data pada awal Juli 2017 mendatang.

Ini ditegaskan oleh Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH pada Rabu (1/3) kemarin. Menurut Arief saat ini Kejari masih fokus pada kasus dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang.

"Untuk saat ini kami masih fokus pada kasus dugaan Tipikor di Setwan. Rencananya untuk penyelidikan dugaan Tipikor di bidang kesehatan, nanti setelah lebaran," sampai Arief. Dijelaskan pula oleh Arief untuk Kasus dugaan Tipikor di bidang kesehatan pada tahun anggaran 2015 dimana sudah menelan dana dengan total anggaran di atas Rp 1 Miliar. "Kita masih akan melakukan pengumpulan data terlebih dahulu,kasus dugaan Tipikor ini untuk tahun Anggaran 2015 yang menelan dana Rp 1 miliar lebih," kata Arief.

Namun saat disinggung terkait jenis kegiatan yang dimaksud, Arief belum bersedia untuk membeberkannya. "Belum bisa kita jelaskan kegiatan ataupun di intansi mana, nanti saja rekan - rekan wartawan akan tahu sendiri. Pastinya itu di bidang kesehatan,"jelas Arief. Informasi yang diperoleh koran CE diduga jenis kegiatan yang terindikasikan korupsi, baik itu kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) ataupun kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun belum ada pernyataan yang pasti dari pihak Dinas Kesehatan maupun RSUD Kepahiang.

Sebelum yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, di penghujung Tahun 2016, Seksi Pidsus Kejari Kepahiang menegaskan akan langsung melakukan penyelidikan dua dugaan kasus Tipikor pada awal Tahun 2017. Salah satu kasus yang dimaksud, dugaan Tipikor dana pemeliharaan berkala kendaraan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang yang statusnya saat ini telah naik ke tahap penyidikan hingga memperoleh hasil Ekspos BPKP. (CE3)

Sumber: