Ketua DPRD Perjuangkan Upah Buruh

Ketua DPRD Perjuangkan Upah Buruh

CURUP,CE - Dalam peringatan hari buruh (may day) yang jatuh pada Senin (1/5) kemarin. Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali ST menghimbau dan menginginkan agar hak dan kewajiban yang seharusnya dimiliki buruh bisa disetarakan.

"Saya minta dan saya himbau saat ini bisa lebih setara atara hak dan kewajiban yang didapat oleh buruh," ujar Ali. Disampaikan Ali, kesetaraan yang dinginkan pihaknya adalah kesetaraan disemua sektor baik secara pendapatan dan juga kesejaraan yang seharuanya dimiliki oleh buruh. Seperti contohnya upah yang sudah sudah bersetandar daerah bahkan Upah Minimum Provinsi (UMP), namun yang jelas jangan sampai ada lagi ditemukan gaji yang masih dibwah standar dengan pekerjaan yang cukup menguras tenaga.

"Ini Hal buruh mendapat gaji atau upah yang layak, namun jika lebih itu lebih baik," katanya. Serta tunjangan juga masuk dalam hak yang harus didapat oleh buruh, seperti tunjangan kesehatan, serta ditambah dengan hak, mereka untuk mendapat hari libur, jika ini ada maka ini wajib doiberikan majikan jangan sampai lagi ada yang semenah - menah dengan ini.

"Dalam satu bulan standar mereka bekerja hanya 26 hari, dan delapan jam dalam satu hari, jika lebih ini bisa disepakati bersama namun untuk libur, jika ini memang hak mereka kenapa harus diberikan," ujarnya. Pihaknya memperingankan jika masih terdapatnya sistem kerja yang dibuat standar maka, mereka akan memberikan sangsi tegas, untuk badan usaha yang mempekerjakan, terlebih lagi adanya tidakan kriminal yang dilakukan, maka usaha atau individual, maka pihaknya yang akan mengiringi proses hukum yang akan menghadapi mereka.

"Karena ini sudah jaman kemerdekaan jangan lagi ada yang semena-mena," sampainya. Kendati demikian tidak sebeluah pihak, jika mamang hak buruh sudah diberikan, maka buruh juga harus menepati kewajiban yang dilakukan, serta bekerja yang seseuai dengan kode etik, ditambah bekerja yang jujur dan jangan sampai berbuat kriminal.

"Untuk mereka langsanakan kewajiban mereka, jika mereka sudah berikan hak, jangan setelah hak dapat mereka malas dalam bekerja," tegasnya. (CE1)

Sumber: