Ini Hasil Pertemuan Pemkab RL dan Kepahiang Terkait Pengelolaan RSUD Jalur Dua

Ini Hasil Pertemuan Pemkab RL dan Kepahiang Terkait Pengelolaan RSUD Jalur Dua

HABIBI/CE
Pertemuan antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong soal pengelolaan RSUD Curup di Dua Jalur, Rabu (22/4) kemarin.

CURUP, CE - Menyikapi polemik yang terjadi belakangan ini terkait RSUD Curup di Jalur Dua Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Rabu (22/4) siang perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyambangi Pemkab Rejang Lebong guna membahas terkait keberlangsungan RSUD Curup di Jalur Dua.
Pantauan CE, dalam pertemuan tersebut Pemkab Kepahiang diwakili Kajari Kepahiang Zamzami Zubir, Kajari Lalu Syaifudin, Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BPN Kepahiang Achmad Mustafid. Sedangkan dari Pemkab RL dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Bupati DR H Ahmad Hijazi SH MSi, Sekda RL H RA Denni SH MM, unsur pimpinan anggota DPRD yakni Mahdi Husen, Surya Wahono serta didampingi Dandim 0409 RL, Letkol Inf Sigit Purwoko.
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa keberadaan RSUD Curup Jalur Dua tetap berjalan. Hanya saja ada beberapa kesepakatan lain yang harus dibahas lebih lanjut. Salah satunya terkait proses perizinan.
Seusai pertemuan, Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin yang juga selaku mediator mengatakan bahwa ada kesepakatan antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong. Terkait pengelolaan RSUD Curup di Jalur Dua.
"Saya didampingi Pak Sekda, ada Kepala BPN kemudian ada Dandim datang kesini melakukan sebuah proses mediasi terkait pengelolaan rumah sakit Jalur Dua yang ada di Kabupaten Kepahiang. Alhamdulillah diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya kepada wartawan.
Dimana menurut Kajari, bahwa dalam pertemuan tersebut telah menemukan titik terang tentang pengelolaan rumah sakit. Dalam hal itu juga, dijelaskan Kajari bahwa sudah ada wadah yang harus dipergunakan sebagai dasar dalam pengelolaan RSUD Curup Jalur Dua. Termasuk teknis pengelolaan dan kelanjutannya akan digodok bersama antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong.
"Sebenarnya (terkait pengelolaan RSUD Jalur Dua, red) tidak mengganjal, hanya saling memastikan kedua belah pihak patuh pada regulasi, itu saja. Seperti kalau membuat rumah sakit harus ada proses perizinan. Dan pada intinya kedatangan kita kesini, untuk memastikan kedepan tidak ada lagi masalah dan operasional RSUD Curup di Jalur Dua nyaman," sampainya.
Sementara itu terkait proses perizinan yang diajukan Pemkab RL kepada Pemkab Kepahiang hingga 3 kali dan belum juga diterbitkan, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir beralasan bahwa penerbitan izin untuk RSUD Curup di Jalur Dua tidak ada kendala.
"Hanya saja ada beberapa syarat yang belum dipenuhi, kalau tidak salah ada 4 item. Untuk itemnya saya tidak hafal. Namun jika 4 item itu dipenuhi dan dilengkapi, kita proses," ujarnya.

RSUD Curup Jalur Dua Tetap Jalan

DALAM Kesempatan yang sama, Sekda RL H RA Denni SH MM yang juga ikut dalam pertemuan, tidak bisa dipungkiri ada kesepakatan antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong yang difasilitasi oleh Kajari Kepahiang.
"Kita sudah sepakat, ada beberapa hal yang harus kita godok bersama. Kita sepakat bahwa proses keberadaan Rumah sakit Dua itu tetap akan berjalan. Tapi memang ada hal yang kita godok kedepan, belum bisa kita sampaikan karena ini perlu penggodokan antara kedua belah pihak. Tapi yang jelas setelah ini, bakal ada pertemuan tindak lanjut," katanya.
Senada yang disampaikan Bupati RL, DR H Ahmad Hijazi SH MSi bahwa saat ini RSUD Curup di Dua Jalur tetap beroperasi. Namun pada intinya, tidak lagi ada masalah dan pasti selesai.
"Kita sepakat untuk diselesaikan dengan tertulis, yang disusun antara kedua belah pihak baik Pemkab Rejang Lebong maupun Kepahiang. Namun pada intinya baik Rejang Lebong dan Kepahiang kondusif, tidak terjadi sesuatu, karena dia adalah saudara lebih tepatnya boleh dikatakan anak Rejang Lebong," pungkasnya. (CE5)

Sumber: