Pembubaran Posko Harus Ada SK Bupati
LEBONG, CE - Posko perbatasan Kabupaten Lebong saat ini diketahui lengang dari penjagaan. Bahkan dikabarkan bakal dibubarkan. Menanggapi hal tersebut, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa pembubatan posko harus ada SK Bupati.
"Kalau kita lihat posko covid19 tidak efektif lagi, menurut saya lebih baik dibubarkan saja. Namun harus ada SK Bupati," ungkapnya.
Faktanya posko tersebut bubar tetapi secara defactonya tidak bisa karena memang harus dengan SK Bupati. Terkait dengan Bupati pernah mengatakan bakal ada pembagian kepada masyarakat, tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya. Dirinya menyampaikan bahwa, kalau usulan tersebut masuk dari dinasnya mana akan dilihat terlebih dahulu, kalau memang sepanjang itu untuk Covid19 memang uang tersebut untuk penanganan Covid19.
"Sampai sejauh dimana usulan masker tersebut saya belum tahu, karena memang pembagiannya kemarin harus gugus tugas harus berhubungan dengan itu, tidak berhubungan dengan pihaknya. Saya bukannya tidak turun jadi tidak tau sejauh mana, tetapi seharusnya gugus tugas langsung kedinas tehnis, dinas tehnis itulah yang mengajukan kepada BKD," tandasnya. (CE4)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
- 1 Inilah Alasan Kenapa Jalan Tol Ada yang Dilapisi Beton dan Ada yang Aspal
- 2 Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung Januari
- 3 Menguak Rahasia di Balik Popularitas Festival Durian di Indonesia
- 4 Minat Daftar Beasiswa LPDP 2025? Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
- 5 Tips dan Trik Memilih Durian yang Sempurna di Pasar
- 1 Inilah Alasan Kenapa Jalan Tol Ada yang Dilapisi Beton dan Ada yang Aspal
- 2 Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung Januari
- 3 Menguak Rahasia di Balik Popularitas Festival Durian di Indonesia
- 4 Minat Daftar Beasiswa LPDP 2025? Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
- 5 Tips dan Trik Memilih Durian yang Sempurna di Pasar