Kampanye Paslon Utamakan Prokes, PKPU Nomor 13 Tahun 2020
CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong meyampaikan dalam proses kampanye yang akan diikuti paslon, harus mengutamakan protokol kesehatan (prokes). Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020. Dimana jelas di dalamnya diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dan jika tidak ada sanksi yang akan diberlakukan.
"Jadi kita minta dalam kampanye nya, kita minta mengutamakan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan hal-hal yang bisa menyebabkan potensi penyebaran covid 19 di Rejang Lebong," sampai Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, kemarin.
Dikatakannya, pihaknya sendiri jelas dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Dimana diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis. Dimana pihaknya sendiri sampai dengan PKD akan melakukan pengawasan terhadap kampanye tersebut.
"Dimana peringatan tertulis atau peringatan administrasi tersebut, bentuk teguran yang pertama yang bisa dilakukan pihaknya, namun ada langkah lain juga yang dapat dilakukan selain dari peringatan, jika memang tidak diendahkan," terangnya.
Adapun dalam hal berikutnya pihaknya sendiri jika tidak diendakan teguran yang tidak dilakukan, maka pihaknya akan mengkoordinasikan pada TNI dan Kepolisian yang menjadi sektoranya untuk memberikan sanksi dengan mengacu pada undang-undang yang lainnya yang berkenaan dengan penanganan covid 19 dengan pencegahanya lewat penerapan protokol kesehatan.
"Karena penindakan lebih lanjut ini ada pada pihak Kepolisian dan TNI, dengan kita yang mengkoordinasikan, namun pihaknya sendiri sebelum ada penindakan lebih pada pencegahan, dimana pihaknya minta agar masing -masing kandidat mematuhi PKPU tersebut," pungkasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>